Ini Hasil Koordinasi Kemnaker dan Kemenag Cegah TKI Ilegal

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka menekan angka Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang bekerja keluar negeri dengan modus ibadah umrah, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama. Kedua Kementerian tersebut sepat menggagas Gerakan Nasional Aksi Sosialisasi.  

"Jadi umrah untuk umrah, bukan umrah untuk bekerja" ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri usai rapat koordiasi di gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).  

Gerakan Nasional Aksi Sosialisai ini akan ditindaklanjuti dengan Momerandum of Understanding (MoU) antara Kemnaker dan Kemenag. Melalui sinkronisasi kebijakan Kemnaker dan Kemenag untuk meminimalisir TKI Ilegal dengan menyalah gunakan visa ibadah umrah ini diharapkan bisa menekan jumlah TKI Ilegal. 

"Kemnaker dan Kemenag sepakat untuk melakukan upaya pencegahan pemberangkatan TKI untuk bekerja ke Arab Saudi dengan modus menggunakan visa ibadah umrah," papar Menaker. 

Menurut Menaker, Kemnaker dan Kemenag juga sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi provider dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terbukti tidak memulangkan jamaahnya setelah masa berakhirnya visa umrah (Overstayer /bekerja secara non prosedural). 

"Melakukan identifikasi dan pertukaran data terhadap PPIU maupun PPTKIS yang terindikasi menyelenggarakan pemberangkatan jamaah umrah maupun TKI yang tidak melalui prosedur," pungkas Menaker. 

Untuk diketahui, Kemnaker juga tengah menggalakkan Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang bertujuan untuk melindungi dan membekali TKI sejak dari desa. (p/ab)